Bahaya Melanggar Nazar Dalam Islam
Lebihberiman.net – Ada bahaya melanggar nazar dalam Islam yg perlu diketahui umat Islam diwaktu mereka sudah menciptakan nazar tapi tak memenuhinya. Tetapi, bagi yg memenuhi nazar mereka, ada balasan yg dapat mereka terima. Ada di dalam sekian banyak hadits disebutkan menyangkut bahaya melanggarnya & utk itulah ada ulasan & penjelasannya di sini. Berikut ulasannya :
Nazar adalah janji & diwaktu satu orang mengucapkan nazar, intinya dia sudah membuat wajib apa yg sesungguhnya tak wajib, yakni memenuhi nazar itu sendiri. Utk lebih jelasnya apa balasan bagi si pemenuh & pelanggar nazar, ada baiknya utk menengok sekian banyak hadits seperti berikut ini.
– Dalam HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan bahwa bernazar itu sendiri dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena hanya orang pelit atau bakhil yang mengeluarkan nazar dan nazar berarti tidak dapat menolak sesuatu sama sekali.
– Terulang di dalam HR. Muslim no. 1640, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyatakan bahwa sebaiknya umat Islam tidaklah bernazar, ini dikarenakan takdir tidak dapat ditolak sedikit pun oleh nazar dan hanya orang pelit yang mengeluarkannya.
– Hukum seputar sumpah ditunjukkan lagi oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Hurairah dalam HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640 yang menyatakan bahwa nazar tidak akan mendekatkan ke seseorang yang Allah tidak takdirkan dan Allah menakdirkan hasil nazar itulah. Hanya orang pelit yang mengeluarkan nazar dan orang yang berjanji tersebut sebenarnya mengeluarkan harta tapi ia sendiri tidak menginginkannya.
Apabila hadits-hadits tersebut lebih ke pelarangan bernazar, ada lagi penjelasan hadits menyangkut wajibnya memenuhi nazar yg telah dikeluarkan & apa balasannya seandainya nazar ditunaikan dgn baik.
– Dalam QS. Al Haji:29, firman Allah Ta’ala mengatakan bahwa seseorang yang mengeluarkan nazar hendaklah menyempurnakan dengan memenuhinya dan menghilangkan kotoran yang ada pada tubuhnya.
– Ada juga firman Allah Ta’ala di dalam QS. Al Baqarah: 270 yang menyatakan bahwa apa saja yang dinazarkan oleh seorang Islam atau nafkahkan, Allah mengetahui semuanya.
– Hukum janji sumpah dan nazar juga ada di dalam QS. Al Insan: 5-7 di mana Allah memberi pujian terhadap orang-orang yang mampu memenuhi nazar mereka bahwa hamba-hamba Allah minum dari gelas dengan isi campuran mata air dalam surga dan air kafur, dan orang-orang yang mengerjakan kebajikan meminum hal yang sama. Nazar dipenuhi karena merasa takut akan azab yang terjadi suatu hari.
– Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam HR. Bukhari no. 6696 mengatakan bahwa siapapun yang mengeluarkan nazar untuk menunjukkan ketaatannya pada Allah, nazar tersebut wajib ditunaikan. Tapi jika nazar itu malah untuk bermaksiat pada Allah, jangan pernah memaksiati-Nya.
– Sumpah dalam Islam, hukum dan adabnya juga ditemukan pada QS. Ali Imran:76 di mana firman Allah Ta’ala mengatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang bertakwa dan mereka yang menunaikan janji atau nazarnya disebut sebagai orang yang bertakwa.
Bila telah menciptakan janji atau sumpah yg juga dinamakan nazar, ada baiknya utk menepatinya tak peduli apa yg berjalan dikarenakan dengan menepatinya, kita jadi umat Allah yg bertakwa & dikasihi Oleh-Nya.
Itu tadi adalah ulasan tentang Bahaya Melanggar Nazar Dalam Islam. Semoga dengan artikel ini kita bisa menjadi sosok yang lebih berhati – hati lagi kedepannya, dan juga semoga Allah SWT menyelamatkan kita semua, ayah ibu kita, keluarga kita, orang – orang yang kita sayang, orang – orang yang sayang kita dari panasnya api neraka. Amin.
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ta’ala ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya: “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” (HR. Bukhari). Maka tunggu apa lagi, ayo kita bagikan kepada teman teman kita agar kita menjadi sosok yang LEBIHBAIK. Dan juga ilmu yang bermanfaat merupakan pahala yang tetap mengalir walaupun kita sudah tiada.